Terus Bertambah, Bareskrim Kini Periksa 36 Anggota Polri Pelanggar Kode Etik Terkait Kematian Brigadir J

- 13 Agustus 2022, 20:26 WIB
Ilustrasi Para Polisi yang melanggar Kode etik dalam Kasus Brigadir J
Ilustrasi Para Polisi yang melanggar Kode etik dalam Kasus Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak?/

MEDIA TULUNGAGUNG - Pengusutan fakta kematian Brigadir J terus bertambah seiring gencarnya tekanan kepada Polri dari berbagai pihak.

Setelah penetapan beberapa tersangka, Bareskrim kini rupanya serius mengejar anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan berencana di rumah Ferdy Sambo itu.

Personel Polri yang diduga melanggar kode etik bertambah seiring penanganan kasus tewasnya Brigadir J yang terus berjalan.

Baca Juga: Skenario Pelecehan Terpatahkan, Putri Candrawathi Terancam Digugat Pasal Berlapis, Praktisi Hukum Sarankan Ini

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri saat ini sudah memeriksa 36 personel yang diduga melanggar kode etik.

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” ujar Dedi, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Sebelumnya, empat personel ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Kondisi Brigadir J Sebelum Meninggal: Dia Bingung Mau Berlindung ke Siapa?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x