Skenario Pelecehan Terpatahkan, Putri Candrawathi Terancam Digugat Pasal Berlapis, Praktisi Hukum Sarankan Ini

- 13 Agustus 2022, 20:05 WIB
Kondisi terkini Putri Candrawathi kini membuat publik penasaran pasca kasus kematian Brigadir J.
Kondisi terkini Putri Candrawathi kini membuat publik penasaran pasca kasus kematian Brigadir J. /Kolase foto: Pikiran Rakyat/

MEDIA TULUNGAGUNG - Tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi dengan terduga Brigadir J terancam digugat balik oleh pihak keluarga almarhum.

Pasalnya, Bareskrim Polri telah menghentikan semua proses penyelidikan laporan tersebut.

Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Kondisi Brigadir J Sebelum Meninggal: Dia Bingung Mau Berlindung ke Siapa?

"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini, kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip Tim Media Tulungagung dari Teras Gorontalo, 13 Agustus 2022.

Kasus dugaan pelecehan ini sebelumnya telah tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di mana pelapornya adalah Putri Candrawathi, sebagai korban, dan terlapornya adalah Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Bareskrim Amankan 16 Perwira di Tempat Khusus Provost Mabes Polri dan Mako Brimob

Lantas, apakah dengan adanya pencabutan laporan polisi tersebut, istri Ferdy Sambo akan menerima dampak hukum?

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x