Terus Bertambah, Bareskrim Kini Periksa 36 Anggota Polri Pelanggar Kode Etik Terkait Kematian Brigadir J

- 13 Agustus 2022, 20:26 WIB
Ilustrasi Para Polisi yang melanggar Kode etik dalam Kasus Brigadir J
Ilustrasi Para Polisi yang melanggar Kode etik dalam Kasus Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak?/

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat malam, 12 Agustus 2022, hasilnya sebanyak 4 perwira menengah di Polda Metro Jaya harus ditempatkan di tempat khusus di Biro Provost Mabes Polri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mendadak Viral, Putri Candrawathi dan 7 Ajudan Postif Narkoba dan Ditahan, Benarkah?

Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa ke-4 pamen di Polda Metro Jaya tersebut terdiri atas 3 berpangkat AKBP dan 1 Kompol.

Menurut Dedi Prasetyo, 16 perwira tersebut berada di dua tempat khusus berbeda, yaitu 10 orang di Provost Mabes Polri dan 6 orang di Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Seperti diketahui, info terbaru perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dua laporan ke polisi dengan terlapor Brigadir J.

Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Candrawathi Buka-bukaan Soal Penyiksaan Brigadir J, Ceritanya Bikin Ngilu?

Perkara pertama adalah laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tentang dugaan pelecehan seksual.

Perkara kedua adalah laporan adanya ancaman pembunuhan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menilai kedua laporan tersebut sebagai obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini