Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Ferdy Sambo Berhasil Kabur dari Mako Brimob, Langsung di 'Dor' Prajurit?
Pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP di Kompleks Duran Tiga.
Jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring dengan masih berjalannya penyidikan kasus tewasnya Brigadir J oleh Tim Khusus Bareskrim Polri.
Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut antara lain berupa tindakan untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa.
Baca Juga: Rekaman CCTV Beredar, Deolipa Yumara Sebut Bharada E Disuap Uang Rp1 Miliar Untuk Habisi Brigadir J
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Empat tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara sedikitnya 20 tahun, dikutip dari Desk Jabar.***