Media Tulungagung - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS) baru-baru ini rama menjadi perbincangan publik setelah dirinya diduga menerima gratifikasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima surat pengunduran diri perempuan yang dulu berprofesi sebagai advokat berusia 56 tahun itu.
Jokowi juga telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK itu.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," terang Staf Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada awak media, di Jakarta, dikutip Media Tulungagung dari PMJ News, Senin, 11 Juli 2022.
Menurut Faldo, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili adalah bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.
"Penerbitan Keppres itu merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ucap Faldo.
Menurut informasi yang dihimpun, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK terkait dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.