Tak Jalankan Kode Etik KPK, Lili Pintauli Siregar Kirim Surat Pengunduran Diri Ke Presiden

- 11 Juli 2022, 15:11 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika. /Foto: Tangkaplayar youtube KPK/

Media Tulungagung - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS) baru-baru ini rama menjadi perbincangan publik setelah dirinya diduga menerima gratifikasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima surat pengunduran diri perempuan yang dulu berprofesi sebagai advokat berusia 56 tahun itu.

Jokowi juga telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK itu.

Baca Juga: Ini Dia Penampakan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai, Ternyata Sudah Tiga Kali Lakukan...

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," terang Staf Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada awak media, di Jakarta, dikutip Media Tulungagung dari PMJ News, Senin, 11 Juli 2022.

Menurut Faldo, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili adalah bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.

"Penerbitan Keppres itu merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ucap Faldo.

Baca Juga: Aktivitas Terus Meningkat, Gunung Semeru Alami 14 Kali Gempa Letusan, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas

Menurut informasi yang dihimpun, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK terkait dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini