KPK Interograsi Tujuh Mantan DPRD Tulungagung, Ungkap Soal ABPD Tahun 2015 Sampai 2018

- 9 Juli 2022, 16:15 WIB
KPK inerograsi mantan DPRD Kabupaten Tulungagung
KPK inerograsi mantan DPRD Kabupaten Tulungagung /Antara/Benardy Ferdiansyah/

MEDIA TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pengetahuan dari tujuh mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Pengetahuan tersebut berkaitan dengan proses pembahasan APBD tahun 2015—2018.

KPK memeriksa ketujuhnya di Polres Tulungagung, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan Pemprov Jatim untuk Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2014—2018.

Baca Juga: Cara Mengawetkan Daging Kurban dengan Alami, Pakar Ungkap Hanya Cukup dengan Daun Jati

"Dikonfirmasi pengetahuannya soal pembahasan APBD 2015—2018 Kabupaten Tulungagung. Didalami juga soal anggaran pokok pikiran/pokir dan dugaan fee terkait dengan hal tersebut," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Dikutip dari ANTARA, Tujuh saksi itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014—2019, yakni Lilik Herlin, Marikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamim, Samsul Huda, Sofyan Heryanto, dan Suharminto.

Sementara itu, KPK juga memanggil empat anggota DPRD Kabupaten Tulungagung 2014—2019 untuk diperiksa sebagai saksi di Polres Tulungagung, Kamis, yakni Sunarko, Suprapto, Tutut Sholihah, dan Wiwik Triasmoro Widiyanto.

Baca Juga: Simak Watak, Pekerjaan yang Cocok, Rejeki dan Ramalan Jodoh Pemilik Weton Senin Pahing dalam Primbon Jawa

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah