MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang Kode Etik Polri dengan tersangka Ferdy Sambo telah selesai dilakukan kemarin, Kamis, 25 Agustus 2022.
Beberapa putusan terkait pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J telah diputuskan.
Hal itu terliat dalam tayangan kanal YouTube Polri TV, di mana pimpinan yang sedang bertugas membacakan hasil-hasil putusan.
Dalam tayangan tersebut dituliskan bahwa Ferdy Sambo Terbukti Melanggar Kode Etik Polri.
Di sisi lain, suami Putri Candrawathi itu nampak membacakan permintaan maafnya.
Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi.