Sementara dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Barang Bukti Dikumpulkan, Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Baru Kasus Brigadir J
Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Tidak Akan Diungkap ke Publik, Polisi: Untuk Menjaga Perasaan".*** (Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)