Motif Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Tidak Diungkap ke Publik Demi Menjaga perasaan Semua Pihak, Benarkah?

- 11 Agustus 2022, 20:32 WIB
Ferdy Sambo (kiri) dan Brigadir J (kanan).
Ferdy Sambo (kiri) dan Brigadir J (kanan). /

Sementara dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Barang Bukti Dikumpulkan, Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Tidak Akan Diungkap ke Publik, Polisi: Untuk Menjaga Perasaan".*** (Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini