Polri Beberkan 4 Tersangka Kasus Brigadir J dan Perannya, Agus Sebut Maksimal Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 21:42 WIB
Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J. /YouTube/Pikiran Rakyat

MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga saat ini kasus kematian Brigadir J masih menjadir sorotan publik.

Seperti yang diketahui bahwa Brigadir J dikabarkan tewas baku tembak dengan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Dalam hal ini Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan empat tersangka kasus Brigadir J.

Empat tersangka tersebut terdiri atas Bharada RE, Bripka RR, KM, dan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Fakta Bharada E Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Patahkan Skenario Pembohongan Publik?

Agus menjelaskan bahwa tersangka Bharada RE berperan sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

"RR turut membantu dan menyaksikan penembakan," kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sedangkan tersangka KM turut serta dalam membantu dan menyaksikan proses terjadinya peristiwa penembakan tersebut.

"(Sementara) FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak Irjen Pol Ferdy Sambo," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini