Kapolri Ungkap Fakta Bharada E Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Patahkan Skenario Pembohongan Publik?

- 9 Agustus 2022, 20:34 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. /Foto : PMJ/

MEDIA TULUNGAGUNG - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka sore ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak ada peristiwa baku tembak terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Hotman Paris Sarankan Dua Hal Ini Agar Hukuman Bharada E Diringankan

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," jelas Sigit, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut Sigit, yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan tersebut.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," tuturnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

Diberitakan sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x