Ferdy Sambo Tersangka, Hotman Paris Sarankan Dua Hal Ini Agar Hukuman Bharada E Diringankan

- 9 Agustus 2022, 19:46 WIB
Hotman Paris anjurkan Bharada E gunakan pasal pembelaan. Pasal apakah itu?
Hotman Paris anjurkan Bharada E gunakan pasal pembelaan. Pasal apakah itu? /Kolase Antara/Risyal Hidayat dan Instagram @hotmanparisofficial/

MEDIA TULUNGAGUNG - Secara resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit umumkan tersangka baru salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Peresmian tersangka ini menjadi angin segar bagi publik yang selama ini menanti kabar baik atas penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Di sisi lain, kini Bharada E sudah ditahan lebih awal karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Listyo Sigit mengatakan dari hasil temuan Timsus Polri tidak ada baku tembak yang terjadi di TKP.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2022: Dinilai Tak Maksimal, 3 Atlet Indonesia Ditarik Mundur, Ada Apa?

"Tidak ada baku tembak di lokasi kejadian," ujar Listyo Sigit, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Kompas TV live, Selasa, 9 Agustus 2022.

Hal tersebut tentunya sesuai dengan kesaksian terakhir Bharada E yang mengatakan bahwa tidak adanya baku tembak di rumah Ferdy Sambo.

Listyo Sigit juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Mencintai Tulus Ferdy Sambo, YouTuber Thailand: 'Tidak Bisa Dipercaya'

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x