Ferdy Sambo Tersangka, Hotman Paris Sarankan Dua Hal Ini Agar Hukuman Bharada E Diringankan

- 9 Agustus 2022, 19:46 WIB
Hotman Paris anjurkan Bharada E gunakan pasal pembelaan. Pasal apakah itu?
Hotman Paris anjurkan Bharada E gunakan pasal pembelaan. Pasal apakah itu? /Kolase Antara/Risyal Hidayat dan Instagram @hotmanparisofficial/

 

“Saya punya indra ke-6, saya punya out of the box thinking, jadi benar-benar turutilah saran saya ini,” ujar Hotman Paris, dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Hotman yakin bahwa dalam waktu dekat akan ada pengumuman tersangka baru lainnya dari perwira tinggi polisi, baik itu Irjen maupun Brigjen.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Listyo Sigit Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Bantah Adanya Baku Tembak!

“Mungkin Irjen atau Brigjen, saya melihat bukan hanya satu atau dua, bisa jadi tidak orang,” ujar pengacara kondang Hotman Paris.

Ia juga menduga bahwa Timsus sudah menemukan bukti dan faktor lain, sehingga kasus ini bukanlah sekadar tembak menembak antar polisi untuk membela diri.

“Bharada E, segera konsultasi dengan pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP pidana kita, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan,” jelas Hotman.

Baca Juga: Warganet Ungkap Fakta Nama Baru Penyusun Skenario Bersama Ferdy Sambo, Fahmi Alamsyah, Ada Hubungan Apa?

Menurutnya, dalil pembelaan ini akan sangat meringankan hukuman Bharada E. Ia juga yakin bahwa kasus ini sebenarnya sudah terbuka lebar.

“Menembak atau membunuh orang bukanlah perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu,” ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x