Ferdy Sambo Tersangka, Hotman Paris Sarankan Dua Hal Ini Agar Hukuman Bharada E Diringankan

- 9 Agustus 2022, 19:46 WIB
Hotman Paris anjurkan Bharada E gunakan pasal pembelaan. Pasal apakah itu?
Hotman Paris anjurkan Bharada E gunakan pasal pembelaan. Pasal apakah itu? /Kolase Antara/Risyal Hidayat dan Instagram @hotmanparisofficial/

''Bharada RE diperintah oleh atasannya yakni saudara FS," tambahnya dalam keterangan itu.

Sementara itu, Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung.

Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.

Baca Juga: Skenario Ketua Kompolnas Terbongkar! Bela Ferdy Sambo, Sudutkan Mendiang Brigadir J?

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin, 8 Agustus 2022 malam.

Deolipa menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian, di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.

"Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," paparnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

Di sisi lain, pengacara kondang, Hotman Paris mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya untuk memberikan saran kepada Bharada E.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x