MEDIA TULUNGAGUNG - Dalam kasus kematian Brigadir J penyidik dari tim khusus (tim sus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka.
Pertama tersangka atas nama Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir RR disangkakan dengan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E merupakan polisi yang bertugas untuk Ferdy Sambo sekaligus supir istrinya yakni Putri Candrawathi dan Brigadir RR yang merupakan ajudannya.
Sejauh ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.