Kasus Kematian Brigadir J, Mahfud MD: Telurnya Sudah Pecah, Hanya Bisa Pantas Didengar Orang Dewasa!

- 10 Agustus 2022, 09:56 WIB
PROFIL dan Biodata Ferdy Sambo Terbaru Mantan Kadiv Propam yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan
PROFIL dan Biodata Ferdy Sambo Terbaru Mantan Kadiv Propam yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan /tangkapan layar/

MEDIA TULUNGAGUNG - Titik terang kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah memasuki tahap yang cukup serius.

Meski belum berada pada puncaknya, namun otak pembunuhan berencana dalam kasus ini sudah ditemukan yakni Ferdy Sambo.

Selain menjadi dalang pembunuhan berencana, Ferdy Sambo bersama anak buahnya diduga menghilangkan sengaja barang bukti di TKP rumahnya.

Baca Juga: Mengenal Divisi Propam Polri, Jabatan yang Pernah Diemban Ferdy Sambo, Kawal Nasib Karir Anggota Kepolisian

Demi langkah penertiban anggota Polri yang nakal tersebut, Menko Polhukam RI, Mahfud MD bersuara.

Mahfud MD menyebut 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J bisa dikenai pidana.

Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews, Rabu, 10 Agustus 2022, saat ini mereka tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).

Baca Juga: Diduga Buat Persekongkolan Jahat dengan Ferdy Sambo untuk Susun Skenario, Fahmi Alamsyah Akan Diperiksa Polri

"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," jelas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x