Mahfud MD mengatakan, jika mereka terbukti menghilangkan sejumlah alat bukti, bisa terancam pidana. Misalnya, salah satu dari mereka sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan jejak.
"Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," tuturnya.
"Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, hanya boleh didengar oleh orang dewasa," sambungnya.
Sebelumnya, sebanyak 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka yang diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.
"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel.
Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi.
Seperti diketahui Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit membuat Konferensi Pers di gedung Bareskrim Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 mengenai tersangka baru pembunuhan Brigadir J.