Baca Juga: BREAKING NEWS! Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim: Para Pengunjung untuk Tetap Tenang
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara".*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)