Terungkap Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E, Begini Penjelasannya!

- 18 Januari 2023, 17:17 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Baca Juga: Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, JPU Beberkan Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan

Perbuatan Bharada E juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara itu, hal meringankannya adalah Bharada E menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan tersebut.

Dia juga belum pernah dihukum, sopan di persidangan, kooperatif, menyesali perbuatan, serta dimaafkan oleh keluarga korban.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Breaking News! Berbeda dari Lainnya, Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara!

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x