Perbuatan Bharada E juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu, hal meringankannya adalah Bharada E menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan tersebut.
Dia juga belum pernah dihukum, sopan di persidangan, kooperatif, menyesali perbuatan, serta dimaafkan oleh keluarga korban.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Breaking News! Berbeda dari Lainnya, Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara!
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang, pada 7 Juli 2022.
Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.