Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat terkait vonis yang diterima oleh Bharada E.
Baca Juga: Kapan UU KUHP Terbaru berlaku? Berikut Ketentuan dan Alur Pidana Mati dalam UU Nomor 1 Tahun 2023
Serta mempertimbangkan pemberian maaf yang sudah diberikan oleh pihak keluarga korban, yakni Brigadir J.
Hal tersebut dilakukan oleh pihak Kejagung sembari menunggu sikap dan keputusan yang akan dilakukan oleh terdakwa maupun penasihat hukum Bharada E.
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” tandasnya.***