MEDIA TULUNGAGUNG – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus yang membuat heboh dunia tersebut, Bharada E merupakan eksekutor sekaligus saksi kunci dalam pembongkaran skenario pembunuhan Brigadir J.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada tanggal 15 Februari 2023 kemarin, Bharada E divonis oleh Hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan.
Lantas bagaimana nasib keanggotaan Polri Bharada E?
Dalam hal tersebut, pihak Polri memberikan respon terkait vonis yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kapan UU KUHP Terbaru berlaku? Berikut Ketentuan dan Alur Pidana Mati dalam UU Nomor 1 Tahun 2023
“Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara itu, perihal nasib Bharada E sebagai Anggota Polri akan ditentukan dalam sidang etik yang akan dilaksanakan oleh Propam Polri.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa sidang etik untuk Bharada E sudah dijadwalkan oleh Propam.
“Ya, sudah dijadwalkan oleh Propam,” ujarnya.