Tanggapan Kejaksaan Agung terkait Vonis Hakim terhadap Bharada E yang Menggegerkan Publik

- 16 Februari 2023, 21:31 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /tanggapan terkait vonis bharada e/

MEDIA TULUNGAGUNG – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus yang membuat heboh dunia tersebut, Bharada E merupakan eksekutor sekaligus saksi kunci dalam pembongkaran skenario pembunuhan Brigadir J.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada tanggal 15 Februari 2023 kemarin, Bharada E divonis oleh Hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Terkait vonis tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim.

Dimana dalam perkara tersebut terdakwa Bharada E terbukti melakukan tindak pidana dalam pembunuhan berencana terhadap korban yakni Brigadir J.

Baca Juga: Sudah Divonis Hakim 1,5 Tahun, Bagaimana Nasib Bharada E sebagai Anggota Polri? Berikut Penjelasannya

“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ungkap Ketut.

“Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ketut juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terhadap pertimbangan dan alasan hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” urainya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x