Sudah Divonis Hakim 1,5 Tahun, Bagaimana Nasib Bharada E sebagai Anggota Polri? Berikut Penjelasannya

- 16 Februari 2023, 13:06 WIB
Jadi Ringan! Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Awalnya Lebih Berat? Cek Faktanya
Jadi Ringan! Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Awalnya Lebih Berat? Cek Faktanya /Fjr/PMJ News

MEDIA TULUNGAGUNG – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus yang membuat heboh dunia tersebut, Bharada E merupakan eksekutor sekaligus saksi kunci dalam pembongkaran skenario pembunuhan Brigadir J.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada tanggal 15 Februari 2023 kemarin, Bharada E divonis oleh Hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Lantas bagaimana nasib keanggotaan Polri Bharada E?

Dalam hal tersebut, pihak Polri memberikan respon terkait vonis yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kapan UU KUHP Terbaru berlaku? Berikut Ketentuan dan Alur Pidana Mati dalam UU Nomor 1 Tahun 2023

“Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Kamis, 16 Februari 2023.

Sementara itu, perihal nasib Bharada E sebagai Anggota Polri akan ditentukan dalam sidang etik yang akan dilaksanakan oleh Propam Polri.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa sidang etik untuk Bharada E sudah dijadwalkan oleh Propam.

“Ya, sudah dijadwalkan oleh Propam,” ujarnya.

Disinggung soal kapan jadwal sidang etik terhadap Bharada E tersebut, Dedi belum menyampaikan tanggal pastinya.

Baca Juga: Ketentuan dan Alur Pidana Mati dalam UU KUHP Terkini, Lengkap dengan Pasal yang Mendasarinya

Namun, pihaknya memastikan bahwa hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E, akan disampaikan ketika sudah diproses.

“Apabila jadwal pastinya sudah ada, kemudian proses sidang dan hasilnya sudah ada, Insya Allah akan segera mungkin saya sampaikan,” tandasnya.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x