“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias.
Lebih lanjut, pihak LPSK menyanyangkan dan menyesalkan keputusan tersebut,di mana awalnya berharap JPU meringankan tuntutan hukuman yang diberikan kepada Bharada E dengan mempertimbangkan statusnya adalah Justice Collaborator (JC).
Baca Juga: Kunci Gitar Lagu 'Rahmatan Lil Alameen' Ya Habibi Ya Syafii viral di TikTok, Lengkap dengan Liriknya
Sebab dalam kasus tersebut, status JC tercamtum dalam Pasal 10A Undang-Undang nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, di mana Bharada E membongkar kasus yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo.
“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tandas Susilaningtias.***