Keluarga Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan, LPSK: Rekomendasi Justice Collaborator ...

- 19 Januari 2023, 18:30 WIB
Bharada E
Bharada E /ANTARA/Sigid Kurniawan

MEDIA TULUNGAGUNG – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini telah usai dengan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Adapun pembacaan tuntutan terhadap eksekutor Brigadir J yakni Richard Eliezer alias Bharada E, diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu, 18 Januari 2023.

Menanggapi jadwal sidang yang akan dijalani oleh Bharada E yang juga merupakan pembongkar skenario penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut, Keluarga korban berharap tuntutan terhadap Bharada E diringankan.

Baca Juga: Eksekutor Brigadir J Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Ini yang Memberatkan dan Meringankan Bharada E

Hal tersebut, diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Martin Lukas Simanjuntak sebelum persidangan pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Bharada E.

“Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” ujar Martin, yang dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News, pada tanggal 19 Januari 2023.

Namun, dalam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E tersebut, jaksa memberikan hukuman pidana 12 tahun penjara atas penembakan yang terjadi di Duren Tiga dan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Jadwal India Open 2023 Round Of 16 Tim Indonesia Hari Ini, Beserta Link Nonton dan Live Streaming

Hal tersebut, disesalkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias yang juga hadir dalam persidangan pembacaan tuntutan terhadap Bharada E.

“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias.

Lebih lanjut, pihak LPSK menyanyangkan dan menyesalkan keputusan tersebut,di mana awalnya berharap JPU meringankan tuntutan hukuman yang diberikan kepada Bharada E dengan mempertimbangkan statusnya adalah Justice Collaborator (JC).

Baca Juga: Kunci Gitar Lagu 'Rahmatan Lil Alameen' Ya Habibi Ya Syafii viral di TikTok, Lengkap dengan Liriknya

Sebab dalam kasus tersebut, status JC tercamtum dalam Pasal 10A Undang-Undang nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, di mana Bharada E membongkar kasus yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo.

“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tandas Susilaningtias.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x