Berikut ini adalah tata cara daftar SIAKBA KPU untuk mengikuti seleksi PPK, PPS Pemilu 2024:
a. Pertama-tama pelamar membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login.
b. Kemudian untuk masuk ke aplikasi SIAKBA membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri.
c. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) , disusul langkah berikutnya memasukan Password dan Konfirmasi Password.
Baca Juga: KPU Resmi Umukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024, Begini Jumlah Rincian Panitia Ad Hoc Terbaru
d. Selanjutnya pelamar bisa klik 'Register' . di layar akan tertera tulisan ,Terimakasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA.
e. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar.
f. Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.
g. Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.