Bagi masyarakat yang berminat mendaftar anggota PPK dan PPS dapat menyiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Seluruh berkas persyaratan harus diupload melalui SIAKBA pada masa pendaftaran yaitu mulai 16 November 2022 untuk PPK dan 29 November 2022 bagi PPS.
Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek DI SINI.
Demikian informasi tentang cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA.***