Cara Menggunakan Aplikasi SIAKBA untuk Medaftar PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024, Berikut Penjelasanya

- 21 November 2022, 07:17 WIB
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Online di SIAKBA.
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Online di SIAKBA. /

1. Akses laman SIAKBA

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran

4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password

5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi

Baca Juga: Gratis! 20 Link Twibbon Hari Anak Sedunia 20 November, Keren Untuk Dibagikan di Sosial Media, Cek Link Di Sini

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan"

8. Pada langkah selanjutnya, unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan pass photo dalam bentuk JPEG

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x