Cara Menggunakan Aplikasi SIAKBA untuk Medaftar PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024, Berikut Penjelasanya

- 21 November 2022, 07:17 WIB
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Online di SIAKBA.
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Online di SIAKBA. /

MEDIA TULUNGAGUNG - Cara menggunakan aplikasi SIAKBA untuk mendaftar PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024 bisa anda ketahui melalaui artikel ini.

Menjelang pemilihan umum pada 2024 mendatang, kini Komisis Pemilihan Umum telah resmi mengumumkan jadwal pembentukan panitia pemilu 2024.

Panita pemilu 2024 yang terdiri dari PPK dan PPS akan dibuak mulai pada tanggal 20 November 2022.

Baca Juga: Banyak Karyawan Resign, Kiprah Twitter Akan Berakhir?

Untuk Diketahui, Pemilu 2024 telah dirancang sedemikian rupa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajaran penyelenggara lainnya untuk semua tahapan.

Salah satu tahapan penting yang dilakukan adalah rekrutmen badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kini juga disiapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi dengan aplikasi SIAKBA.

Sebelumnya KPU telah mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Peluncuran SIAKBA pada 20 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: 21 November 2022 Memperingati Hari Apa? Peringatan Hari Pohon Sedunia hingga Perang China dan India

SIAKBA akan difungsikan sebagai alat dukung dalam pendaftaran dan pengelolaan data Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS.

Berikut ini cara daftar ad hoc KPU menggunakan aplikasi SIAKBA:

1. Akses laman SIAKBA

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran

4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password

5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi

Baca Juga: Gratis! 20 Link Twibbon Hari Anak Sedunia 20 November, Keren Untuk Dibagikan di Sosial Media, Cek Link Di Sini

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan"

8. Pada langkah selanjutnya, unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan pass photo dalam bentuk JPEG

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar anggota PPK dan PPS dapat menyiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Seluruh berkas persyaratan harus diupload melalui SIAKBA pada masa pendaftaran yaitu mulai 16 November 2022 untuk PPK dan 29 November 2022 bagi PPS.
Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek DI SINI.

Demikian informasi tentang cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi SIAKBA.***

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x