PANAS! Tak Terima Kesaksian Susi, Pengacara Bharada E Tuntut Susi Dipidanakan Hingga Sebut Lecehkan Sidang

- 31 Oktober 2022, 21:28 WIB
ART Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan Bharada E.
ART Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan Bharada E. /PMJ/Fajar/

“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Susi.

“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” tanya hakim lagi.

“Pindah ke Saguling,” sebut Susi.

Hakim kemudian menegaskan pertanyaannya kembali dan mengingatkan Susi karena kesaksiannya sudah disumpah dan bisa dipidanakan.

Baca Juga: Daftar Rekor MotoGP yang Jarang Diketahui, Ada Jorge Martin Sampai Darryn Binder Lho!

“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” tanya hakim.

“Ikut,” jawab Susi.

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?

“Iya,” jawab Susi.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews iNews kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x