Susi Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Cecar Susi: Tidak Tahu atau Tidak Mau Tahu?

- 31 Oktober 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi ancaman pidana.
Ilustrasi ancaman pidana. /Pixabay/Klaus Hausmann/

MEDIA TULUNGAGUNG - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini masih terus dilakukan.

Dalam hal ini para terdakwa menjalani persidangan secara bergantian.

Namun baru-baru ini dikabarkan bahwa asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi terancam pidana dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menilai bahwa Susi memberikan jawaban plin plan dan berbohong.

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Terancam Dipidana, Majelis Hakim Beri Teguran Tegas: Mana yang benar?

Hal tersebut disampaikan langsung oleh hakim.

"Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan," kata hkim di persidangam, Senin, 31 Oktober 2022.

Salah satu hal yang membbuat hakim meragukan keterangan Susi adalah saat menanyakan alasan Putri pindah dari rumah di Bangka ke Saguling.

"Saya tidak tahu," kata Susi menjawab hakim.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x