Susi Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Cecar Susi: Tidak Tahu atau Tidak Mau Tahu?

- 31 Oktober 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi ancaman pidana.
Ilustrasi ancaman pidana. /Pixabay/Klaus Hausmann/

Baca Juga: Putri Candrawathi Diduga yang Lecehkan Brigadir J, Pengakuan PC Berbalik, Susi Beri Kesaksian

Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "ART Susi Dianggap Beri Keterangan Bohong, Hakim Ancam dengan Pidana".*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah