Baca Juga: Putri Candrawathi Diduga yang Lecehkan Brigadir J, Pengakuan PC Berbalik, Susi Beri Kesaksian
Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "ART Susi Dianggap Beri Keterangan Bohong, Hakim Ancam dengan Pidana".*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)