PANAS! Tak Terima Kesaksian Susi, Pengacara Bharada E Tuntut Susi Dipidanakan Hingga Sebut Lecehkan Sidang

- 31 Oktober 2022, 21:28 WIB
ART Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan Bharada E.
ART Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan Bharada E. /PMJ/Fajar/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin 31 Oktober 2022.

Terdapat 11 orang saksi diperiksa untuk terdakwa Bharada E mulai dari asisten rumah tangga (ART), Susi hingga kakak kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo.

Kesaksian Susi untuk pertama kalinya cukup membuat geger publik hingga pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menuntut sang ART dipidanakan.

Baca Juga: Yuk Ikuti Pelatihan Ini, Bagi Peserta Lolos Prakerja Gelombang 47! Raih Bonus E-Wallet, Bakalan Untung Banyak

Susi menjadi yang pertama diperiksa, namun kesaksiannya dinilai berbelit-belit.

Ronny Talapessy kemudian memohon kepada majelis hakim untuk menjerat Susi dengan pasal keterangan palsu.

"Teman-teman tadi kita sudah menyimak bahwa saudara Susi yang menjadi saksi hari ini dalam pemeriksaan teman-teman sudah bisa lihat ya bahwa keterangannya kita beranggapan bahwa keterangannya tidak konsisten, berbelit-belit dan tadi Hakim sudah sampaikan bahwa keterangan ini bisa menjadi keterangan palsu," ujar Ronny saat diwawancarai, dikutip dari iNews TV, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Jelang KTT G20, Imigrasi Siapkan Empat Jalur Khusus untuk Para Delegasi

Selanjutnya, Ronny Talapessy meminta Hakim menjerat dengan beberapa pasal yang disebutkan.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews iNews kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x