PANAS! Tak Terima Kesaksian Susi, Pengacara Bharada E Tuntut Susi Dipidanakan Hingga Sebut Lecehkan Sidang

- 31 Oktober 2022, 21:28 WIB
ART Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan Bharada E.
ART Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan Bharada E. /PMJ/Fajar/

"Maka Kami memohon kepada majelis hakim agar untuk khusus untuk saksi Susi dikenakan pasal 174 kemudian dikenakan pasal 242 KUHP ya sesuai dengan asas peradilan legalitas peradilan," ujarnya.

Tak hanya itu, Ronny menyebut Susi telah melakukan pelecehan dalam proses persidangan.

"Kami beranggapan bahwa saudara Susi ini telah melecehkan pengadilan bahwa di pengadilan ini tidak boleh ditutupi. Tidak boleh ada yang bohong semua harus berkata jujur karena buat kepentingan semua orang dan kepentingan dari keluarga korban dan kepentingan juga untuk klien saya," ujarnya.

Baca Juga: Ikut Hadir dalam Konferensi Islam di PEA, Wapres Ma’ruf Amin Didatangi Duta Besar PEA

"Disinilah kami meminta supaya pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan, Majelis hakim sempat menegur Susi yang sering berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan soal kejadian di Magelang.

Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.

“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim ke Susi di PN Jaksel, dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: French Open 2022: Hasil Pertandingan Akhir Dimenangkan Viktor Axelsen Atas Rasmus Gemke

“Saya tidak tahu,” ucap Susi.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews iNews kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x