MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali berjalan hari ini, Senin 31 Oktober 2022.
Susi menajdi salah satu saksi kunci dalam persidangan tersangka Bharada E.
Namun dalam kesaksian yang diungkapkan Susi, hakim menilai banyak pernyataan yang berubah-ubah bahkan berbeda dengan BAP.
Baca Juga: Ikut Hadir dalam Konferensi Islam di PEA, Wapres Ma’ruf Amin Didatangi Duta Besar PEA
Dengan keterangan Susi, bahkan hakim geram dan memberikan teguran kepada Susi.
Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.
“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim ke Susi di PN Jaksel, dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Konser Semakin Dekat, Stray Kids Ingatkan STAY untuk Jaga Kesehatan