“Undang – undangnya saya lupa, setelah tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa,” lanjutnya.
Sebut Gatot, Kapolri bisa melakukan peninjauan kepada Ferdy Sambo yang sudah dipecat dalam waktu tiga tahun.
“Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun kemudian hanya dengan keputusan Kapolri pemecatan bisa diralat lagi. Siapa lo?” kata Gatot dilansir dari Ayo Semarang.
Baca Juga: Apa Sih Rebo Wekasan? Bagaimana Sejarah, Tradisi Hingga Hubungannya dengan Ibadah dalam Islam
Peraturan tersebut ada dalam Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 yang menyebutkan Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Gatot Nurmantyo mengajak masyarakat jagan lelah untuk mengawal kasus Brigadir J hingga akhir.
“Mari kita sama – sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah,” pungkasnya.
Diketahui, sampai saat ini proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlanjut. Setelah hampir tiga bulan, kasus tersebut masih belum naik ke persidangan.