Irjen Pol Dedi Prasetyo juga memastikan terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, tidak akan diadakan upacara ataupun seremonial khusus yang digelar.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat . diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan jika setelah proses administrasi selesai, penyerahan hasil putusan Sidang KKEP Banding akan dilakukan.
Selambat-lambatnya tiga hari, setelah Sidang KKEP Banding digelar, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) akan melakukan penyerahan sanksi.***(Viko Karinda/Teras Gorontalo)
Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Ferdy Sambo Disebut Bisa Berkarir di Kepolisian, Mantan Panglima TNI Sebut Ini Pertempuran Polisi dan...'.