Pengujian tersebut dilakukan untuk mengungkapkan bohong atau tidaknya suatu informasi.
“Prinsip di dalam penyelidikan itu, setiap data, informasi pasti dicross-check dulu, bukan diterima begitu saja. Katakan sesuatu, bagi kami itu informasi yang mesti diuji dengan info dan data lain. Jadi bohong atau tidak, benar atau tidak mesti lewat suatu pengujian,” katanya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir J.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo meminta maaf kepada Institusi kepolisian (Polri) sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut diungkap oleh Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Arman menyampaikan bahwa pesan Ferdy Sambo yang ditulis melalui handphonenya di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” tuturnya.***