Menilik RUU KUHP yang Baru, Jubir Berikan Penjelasan Terkait Pasal Perzinaan dan Kesesuaian HAM: Intinya....

14 Desember 2022, 05:50 WIB
SEJUMLAH aliansi masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan menolak pengesahan RKUHP di depan pintu gerbang masuk menuju gedung DPR RI /F. INTERNET

 

 

MEDIA TULUNGAGUNG – RUU KUHP baru saja disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 6 Desember 2022.

Dimana momen ini, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, KUHP produk Belanda yang sebelumnya sudah tidak relevan lagi dengan Indonesia.

Baca Juga: Besok Tayang! Link Nonton Semi Final Piala Dunia 2022 Prancis vs Maroko, Atlas Lion Lanjutkan Kejutan?

Lebih jauh, dia juga mengatakan bahwa RUU KUHP yang baru ini, sangat reformatif, progresif, dan juga responsif dengan situasi di Indonesia saat ini.

Selain itu, KUHP yang baru ini telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif, dimana Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik, dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kemenkumhamri.

Dalam hal ini, Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan terkait pasal Perzinaan dan kesesuaian HAM.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Link Nonton Semi Final Piala Dunia 2022 Argentina vs Kroasia, Messi Balas Dendam 2018?

Akibat maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait dengan pasal perzinaan yang membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia, Albert Aries memberikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.
  2. Tidak ada pihak lain yang bisa melapor, apa lagi sampai main hakim sendiri. Tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung, maka tidak akan ada proses hukum.
  3. KUHP baru juga tidak pernah membarikan syarat administrasi tambahan, kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun.
  4. Ruang privat masyarakat tetap terjamin oleh Undang-Undang tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke Indonesiaan.

Baca Juga: Preview dan Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Semi Final Piala Dunia 2022 , Beserta Perkiraan Formasi

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @antaranewscom, pada tanggal 14 Desember 2022.

Selain membahas tentang pasal perzinaan, jubir KUHP juga membantah terkait KUHP yang baru disahkan tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

“Tidak benar jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” ujar Albert.

Adapun Albert Aries juga menjelaskan alasan batahan tersebut, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Ditanya Soal Isu Perselingkuhannya dengan Brigadir J dan Hasil Poligraf PC Terindikasi Berbohong?

  1. Politik hukum yang terkandung dalam KUHP bertujuan untuk menghormati dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
  2. RUU KUHP tidak mendiskriminasi perempuan, anak, dan kelompok minoritas lainnya termasuk pers, yang sudah disesuaikan dengan misi dekolonisasi, domokratisasi, dan modernisasi.
  3. Pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan justru telah direformulasi dengan memerhatikan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
  4. Keputusan untuk mengesahkan KUHP yang telah diinisiasi pembaruannya sejak 1963 bukan karena target waktu, melainkan kebutuhan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.
  5. Sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil.***
Editor: Azizurrochim

Sumber: Instagram @antaranewscom Instagram @kemenkumhamri

Tags

Terkini

Terpopuler