Ferdy Sambo Ternyata Masih Berpeluang Berkarir di Polri, Sosok Ini Ungkap Alasannya, Kok Bisa Ya?

20 September 2022, 20:10 WIB
Banding Ditolak, IPW Khawatir Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan Balik, Sugeng Santoso : Dia Masih Punya Teman /Tangkapan layar YouTube Uncle Wira/

MEDIA TULUNGAGUNG - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo resmi dipecat dari keanggotaan Polri.

Ia resmi diberlakukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) setelah proses banding yang diajukan ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin 19 September 2022.

Namun meski dipecat, Ferdy Sambo ternyata masih berpotensi kembali berkarir di Polri.

Baca Juga: Sambut Rebo Wekasan 21 September 2022, Baca dan Amalkan Hal Ini Sebagai Tolak Bala Kesialan Dunia

Hal tersebut dipaparkan oleh mantan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo dalam sebuah kesempatan.

Gatot menyebut bahwa kasus ini melibatkan konflik di internal Polri.

 

“Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh dengan polisi yang bermoral, profesional dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat,” ujar Gatot dikutip dari Teras Gorontalo dalam kanal Youtube Refly Harun.

Gatot menyebut jika Ferdy Sambo punya peluang melajutkan karir.

Baca Juga: Info BSU Tahap 2 Tahun 2022 Cair , Pengguna BPJS Ketenagakerjaan Dihimbau Gunakan Link Resmi, Awas Palsu!

“Undang – undangnya saya lupa, setelah tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa,” lanjutnya.

Sebut Gatot, Kapolri bisa melakukan peninjauan kepada Ferdy Sambo yang sudah dipecat dalam waktu tiga tahun.

“Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun kemudian hanya dengan keputusan Kapolri pemecatan bisa diralat lagi. Siapa lo?” kata Gatot dilansir dari Ayo Semarang.

Baca Juga: Apa Sih Rebo Wekasan? Bagaimana Sejarah, Tradisi Hingga Hubungannya dengan Ibadah dalam Islam

Peraturan tersebut ada dalam Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 yang menyebutkan Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.

Gatot Nurmantyo mengajak masyarakat jagan lelah untuk mengawal kasus Brigadir J hingga akhir.

“Mari kita sama – sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah,” pungkasnya.

Baca Juga: Banding Ditolak, Dipecat Tidak Hormat Tak Ada Seremonial, Pengacara Tak Terima, Ferdy Sambo Sudah Kalah?

Diketahui, sampai saat ini proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlanjut. Setelah hampir tiga bulan, kasus tersebut masih belum naik ke persidangan.

Sebelumnya Ferdy Sambo melakukan upaya banding atas putusan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTH),dan sudah dipastikan gagal.

Keputusan ini adalah keputusan kolektif kolegial komisi sidang, yang sepakat menolak banding yang sudah diajukan oleh Ferdy Sambo.

Berikut merupakan isi hasil putusan Sidang KKEP Banding terhadap Ferdy Sambo,yang dibacakan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Segera Cair BSU Tahap 2 Tahun 2022, Segera Cek dengan Link Terbaru, Awas Jangan Sampai Salah!

1. Menolak permohonan banding pemohon banding.

2. Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Mengenai hal ini, Arman Hanis selaku pengacara keluarga Ferdy Sambo pun angkat bicara, ia menyatakan sebelum menempuh langkah hukum berikut, pihaknya akan mempelajarinya.

“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa. Setelahitu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,”ujar Arman Hanis,dikutip dari PMJ News, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Pemuda Madiun Korban Bjorka, Kini Jadi Tersangka, Yenny Wahid: Harusnya Hacker Diajak Tangkap Judi Online

Sementara itu, Irjen Pol Dedi Prasetyo, selaku Kadiv Humas Polri menyatakan jika hasil putusan pemberhentian terhadap Ferdy Sambo itu sudah bersifat mengikat dan final.

Ia juga menegaskan ini merupakan sidang KKEP Banding terakhir yang bisa ditempuh oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Karena itu, Ferdy Sambo tidak dapat mengubah hasil putusan sidang dengan upaya hukum yang lain.

Baik itu kasasi terhadap hasil putusan Sidang KKEP Banding ataupun upaya peninjauan.

Baca Juga: Profil Gubernur Papua, Lukas Enembe yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Namun Dibela Rakyat

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” ujar Dedi Prasetyo.

Ia juga menambahkan jika Ferdy Sambo dipastikan tidak hadir dalam Sidang KKEP Banding ini. Meski enggan diungkapkan secara jelas mengenai tidak hadirnya Ferdy Sambo dalam Sidang KKEP Banding tersebut.

Dedi Prasetyo menjelaskan jika sidang ini hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka KPK, Rakyat Tak Terima Hingga Akan Lakukan Demo Besar-Besaran

Dengan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen), sidang KKEP Banding akan dimulai pukul 10.00 WIB pagi, pada Senin 19 September 2022 kemarin.

Mekanisme Sidang KKEP Banding yang tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo tersebut telah sesuai dengan Pasal 79 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan san penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga memastikan terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, tidak akan diadakan upacara ataupun seremonial khusus yang digelar.

Baca Juga: Kabar Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik, Putri dan Kuat Selingkuh, Kabareskrim dan Kamaruddin Kompak Benarkan.....

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat . diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan jika setelah proses administrasi selesai, penyerahan hasil putusan Sidang KKEP Banding akan dilakukan.

Selambat-lambatnya tiga hari, setelah Sidang KKEP Banding digelar, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) akan melakukan penyerahan sanksi.***(Viko Karinda/Teras Gorontalo)

 

 

 

 

Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Ferdy Sambo Disebut Bisa Berkarir di Kepolisian, Mantan Panglima TNI Sebut Ini Pertempuran Polisi dan...'.

Editor: Azizurrochim

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler