Terungkap Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E, Begini Penjelasannya!

18 Januari 2023, 17:17 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih terus berlanjut.

Dalam hal ini terdakwa Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 18 Januari 2023.

Agenda sidang lanjutan kedua terdakwa tersebut yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E.

Baca Juga: JPU: Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pidana Penjara Selama 12 Tahun

JPU juga menyampaikan bahwa Bharada E terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Tak hanya itu, Jaksa juga mengungkap beberapa hal yang memberatkan Bharada E.

Seperti yang diketahui bahwa Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga.

Baca Juga: Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, JPU Beberkan Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan

Perbuatan Bharada E juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara itu, hal meringankannya adalah Bharada E menjadi saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan tersebut.

Dia juga belum pernah dihukum, sopan di persidangan, kooperatif, menyesali perbuatan, serta dimaafkan oleh keluarga korban.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Breaking News! Berbeda dari Lainnya, Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara!

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hakim: Para Pengunjung untuk Tetap Tenang

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara".*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler