Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf Nyatakan Banding atas Vonis Majelis Hakim

- 16 Februari 2023, 22:36 WIB
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ajukan banding.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ajukan banding. /Antara/Galih Pradipta/

“Sedangkan terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” katanya.

Baca Juga: Tanggapan Kejaksaan Agung terkait Vonis Hakim terhadap Bharada E yang Menggegerkan Publik

Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dimana vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023 yang lalu.

Sedangkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa, 14 Februari 2023.

Terkait pengajuan banding tersebut, penasehat hukum para terdakwa yakni Arman Hanis dan Erman Usman belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.

Hal tersebut berbeda dengan Richard Eliezer alias Bharada E, JPU menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhan vonis 1 tahun 6 bulan.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x