MEDIA TULUNGAGUNG – Para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan otak dibalik pembunuhan tersebut.
Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawati yang merupakan istri dari Ferdy Sambo yang juga terlibat dalam pembunuhan tersebut di vonis 20 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Namun keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim yang memvonis mereka dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Menyatakan Tidak Mengajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Berikut Alasannya
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada media di Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan bahwa informasi tersebut tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ucap Djuyamto.
Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa tersebut disampaikan terpisah, Kuat Ma’ruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu, 15 Februaru 2023.