Kejaksaan Agung Menyatakan Tidak Mengajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Berikut Alasannya

- 16 Februari 2023, 21:38 WIB
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana.
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana. /tidak mengajukan banding/

Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu, Kejagung menghormati vonis Majelis Hakim, yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Tanggapan dan Harapan Iwan Bule terkait Hasil Pemilihan Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027

Konferensi pers tersebut, merupakan respon Kejagung terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan terhadap terdakwa pembunuhan berencana atas korban Brigadir J.

Adapun terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan otak dibalik pembunuhan berencana divonis dengan hukuman mati oleh hakim.

Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawati yang merupakan istri dari Ferdy Sambo yang juga terlibat dalam pembunuhan tersebut di vonis 20 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini