Kejaksaan Agung Menyatakan Tidak Mengajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Berikut Alasannya

- 16 Februari 2023, 21:38 WIB
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana.
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana. /tidak mengajukan banding/

MEDIA TULUNGAGUNG – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus yang membuat heboh dunia tersebut, Bharada E merupakan eksekutor sekaligus saksi kunci dalam pembongkaran skenario pembunuhan Brigadir J.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada tanggal 15 Februari 2023 kemarin, Bharada E divonis oleh Hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana menyampaikan tidak mengajukan banding terhadap vonis Bharada E.

“Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding,” ungkap Fadil.

Baca Juga: Tanggapan Kejaksaan Agung terkait Vonis Hakim terhadap Bharada E yang Menggegerkan Publik

Adapun alasan yang disampaikan oleh Fadil dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Februari 2023, adalah sebagai berikut:

1. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hiduo dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

2. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.

3. Dan juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.

Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu, Kejagung menghormati vonis Majelis Hakim, yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Tanggapan dan Harapan Iwan Bule terkait Hasil Pemilihan Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027

Konferensi pers tersebut, merupakan respon Kejagung terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan terhadap terdakwa pembunuhan berencana atas korban Brigadir J.

Adapun terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan otak dibalik pembunuhan berencana divonis dengan hukuman mati oleh hakim.

Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawati yang merupakan istri dari Ferdy Sambo yang juga terlibat dalam pembunuhan tersebut di vonis 20 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini