Cek Fakta dan Hoaks Terkait Perpu Cipta Kerja Tahun 2023 yang Menjadi Pro Kontra

- 5 Januari 2023, 20:04 WIB
Ilustrasi - Cek fakta dan hoaks terkait Perpu Cipta Kerja Tahun2023 yang diterbitkan pada akhir tahun 2022 lalu.
Ilustrasi - Cek fakta dan hoaks terkait Perpu Cipta Kerja Tahun2023 yang diterbitkan pada akhir tahun 2022 lalu. /Pexels/Ahsanjaya/

8. Jaminan sosial tetap ada. Berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, serta jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Karyawan bisa berstatus pekerja tetap atau tidak tetap. Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerja yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

10. Penggunaan tenaga kerja asing sangat selektif. Hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.

11. Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh. Perpu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini