8. Jaminan sosial tetap ada. Berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, serta jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Karyawan bisa berstatus pekerja tetap atau tidak tetap. Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerja yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.
10. Penggunaan tenaga kerja asing sangat selektif. Hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.
11. Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh. Perpu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.***