3. Upah Buruh dihitung per jam
4. Semua Hak Cuti hilang dan tidak ada kompensasi
Baca Juga: Viral Pandawara Group Pemuda Bikin Konten Bersihkan Sampah Di Sungai, ini Harapan Ridwan Kamil
5. Outsourcing (Alih Daya) diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap
7. Perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak
8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang
Baca Juga: Masa Penahanan Segera Habis, Sambo Cs Tidak Dibebaskan, Djuyamto: Pasti Akan Sudah Diputuskan
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian
10. Tenaga kerja asing bebas masuk