11. Buruh dilarang protes, Ancamannya PHK
Fakta
1. Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
2. Upah Minimum (UM) tetap ada. Ubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten atau Kota.
3. Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.
4. Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja, adapun pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Status Karyawan Tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat atau bisa juga untuk waktu tertentu bagi pekerja kontrak atau bisa juga waktu tidak tertentu bagi pekerja tetap.
7. Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit atau melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca Juga: Hendak Membeli Kembang Api Rayakan Tahun Baru, Dua Bocah Ditemukan Mengambang di Proyek Tol Cinere