MEDIA TULUNGAGUNG – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada beberapa waktu yang lalu.
Namun penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut, menuai pro kontra dari berbagai masyarakat. Ada yang mendukung adanya Perpu Cipta Kerja tersebut, namun juga ada yang menentangnya.
Adapun salah satu alasan masyarakat menenntang adanya Perpu Cipta Kerja tersebut adalah terjadinya isu dan hoaks terkait penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kemnaker, pada 4 Januari 2023.
Baca Juga: Terungkap Alasan Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global
Berikut adalah hoaks dan fakta tentang Perpu Cipta Kerja:
Isu dan Hoaks
1. Uang pesangon akan dihilangkan
2. UMP, UMK, UMSP dihapus