Cek Fakta dan Hoaks Terkait Perpu Cipta Kerja Tahun 2023 yang Menjadi Pro Kontra

- 5 Januari 2023, 20:04 WIB
Ilustrasi - Cek fakta dan hoaks terkait Perpu Cipta Kerja Tahun2023 yang diterbitkan pada akhir tahun 2022 lalu.
Ilustrasi - Cek fakta dan hoaks terkait Perpu Cipta Kerja Tahun2023 yang diterbitkan pada akhir tahun 2022 lalu. /Pexels/Ahsanjaya/

MEDIA TULUNGAGUNG – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada beberapa waktu yang lalu.

Namun penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut, menuai pro kontra dari berbagai masyarakat. Ada yang mendukung adanya Perpu Cipta Kerja tersebut, namun juga ada yang menentangnya.

Adapun salah satu alasan masyarakat menenntang adanya Perpu Cipta Kerja tersebut adalah terjadinya isu dan hoaks terkait penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut.

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kemnaker, pada 4 Januari 2023.

Baca Juga: Terungkap Alasan Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global

Berikut adalah hoaks dan fakta tentang Perpu Cipta Kerja:

Isu dan Hoaks


1. Uang pesangon akan dihilangkan

2. UMP, UMK, UMSP dihapus

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x