MEDIA TULUNGAGUNG – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari Jum’at, 30 Desember 2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlagga Hartanto, di Kantor Presiden, Jakarta kemarin.
Lebih lanjut, Hartanto mengungkapkan bahwa ada alasan atas penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut, hal ini didasarkan pada sejumlah alasan mendesak.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kemensetneg.ri, pada tanggal 31 Desember 2022.
Baca Juga: Jadwal dan Daftar Rangkaian Acara Solo Car Free Night dalam Merayakan Tahun Baru 2023
Berikut alasan diterbitkannya Perpu Cipta Kerja:
1. Kebutuhan mendesak pemerintah untuk mengantisipasi terhadap kondisi global, khususnya terkait dengan ekonomi dalam menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.
2. Kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang menyebabkan krisis pangan, energi dan keuangan di sejumlah negara.
3. Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha, baik di dalam maupun luar negeri. Tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.