MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang terhadap terdakwa Sambo Cs, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut hingga hari ini, 4 Januari 2023.
Namun, masa penahanan terhadap seluruh terdakwah yakni, Sambo Cs akan habis pada tanggal 9 Januari 2023 mendatang.
Meski begitu, seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut dipastikan tidak akan dibebaskan setelah tanggal 9 nanti.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 4 Januari 2023.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto bahwa pihak Pengadilan Negeri memiliki hak dan kewenangan terkait penahanan terhadap para terdakwa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam hal ini, Djuyamto menegaskan bahwa sudah dipastikan jika penahanan terhadap terdakwa Sambo Cs diperpanjang paling lama adalah 60 hari.
“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itukan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto pada Selasa 3 Januari 2023.
“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan melakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” tambahnya.